iklan Palapor dan terpalor menunjukan bukti dalam sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 kepada majlis.
Palapor dan terpalor menunjukan bukti dalam sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 kepada majlis.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 di Kota Jambi terus bergulir. Rabu (27/3) kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu Provinsi Jambi kembali bersidang dengan agenda pembuktian.

Dalam sidang dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 ini, para pihak baik pelapor maupun terlapor KPU Kota Jambi menghadirkan saksi-saksi. Sebelum memberikan keterangan, satu persatu saksi ini disumpah oleh majlis hakim yang dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.

Selain memeriksa para saksi, pelapor dan terlapor juga membawa bukti yang ditunjukkan ke majelis pemeriksa. Ini terkait perkara yang disampaikan oleh pelapor dengan permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) .

          Usai sidang, Sanusi selaku pelapor mengatakan bahwa pihaknya menghadirikan dua orang saksi. Kemudian juga menyampaikan bukti terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi kepada majlis.

“Kita menghadirkan 2 orang saksi. Sedangkan terlapor juga menghadir saksi mereka yang terdiri dari KPPS dan PPK,” sebutnya.

Dari pendalaman keterangan saksi, kata Sanusi, terlihat adanya pelanggaran administrasi yang sebagaimana yang dilaporkan pihaknya. Misalnya di Tambah Sari, dari 9 orang pengguna DPK, sebanyak 8 orang terkonfirmasi bukan merupakan warga setempat.

“Di Tambak Sari itu, DPK ada 9 orang, sebanyak 8 orang bukan warga setempat. Ini seharusnya di lakukan PSU pada waktu 10 hari kemarin,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kejadian serupa juga ditemukan di TPS 01 Beliung. Dimana terdapat 1 orang pengguna DPK yang secara data dan dokumennya tidak berhak menyalurkan hak pilihnya karena bukan merupakan warga setempat.

          “Padahal kita tau bahwa pengguna DPK itu hanya untuk warga setempat. Sedangkan di TPS Beliung itu pengguna DPK nya adalalah warga Pelembang,” sebutnya.

Dari keterangan para saksi ini, Sanusi menduga ada banyak lagi pengguna DPK bermasalah di Kota Jambi. karena dari laporan pihaknya saja ada 120 TPS disampaikan dalam perkara ini kepada Bawaslu.  “Itu baru beberapa TPS saja, bagaimana kalau yang 120 itu,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar Bawaslu Provinis Jambi untuk bijak menyingkapi persoalan ini. “Kita minta agar Bawaslu Provinsi Jambi untuk benar-benar bijak terkait persoalan ini,” sebutnya.

Sementara itu, sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Sebelum dibacakan para pihak baik pelapor dan terlapor untuk bisa menyampaikan kesimpulan ke majelis pemeriksa Jambi paling lambat pada 29 Maret 2024.

“Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan, sebelum dibacakan putusan, para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpula. Mengenai agenda sidang pembacaan putusan akan disampaikan dikemudian hari,” kata Wein Arifin. (aiz)


Berita Terkait



add images